Sementara bagi pegawai non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat diharapkan turut mendukung dan menyukseskan implementasi pakta integritas netralitas ASN yang sudah diucapkan sekaligus ditandatangi baru-baru ini.
“Saya meminta kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat bisa mendukung, mensukseskan agenda pakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu 2024,” pintanya.
Adapun terkait pakta integritas ASN di Pemilu 2024, ada 4 poin yang wajib dilaksanakan atau dipatuhi oleh ASN, salah satunya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat diantaranya;
Satu, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.