Penyebarluasan Perda, Siti Muntamah Harap Jabar Jadi Provinsi Layak Anak

Siti Muntamah
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Jumat (8/8/2024). (Foto: Istimewa).

Upaya perlindungan anak ini tidak dapat dilakukan sendiri lanjut dia, diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah dan keluarga. Kebijakan melindungi anak-anak secara menyeluruh dan keluarga melindungi mental anak.

Baca Juga:  Antisipasi Kecelakaan, Ketua DPRD Jabar Minta Pengusaha Bus Angkutan Rutin Melakukan Pengecekan Kendaraan

Pihaknya menegaskan bahwa perlindungan anak mencakup keamanan secara lahir dan batin. Artinya, anak-anak harus dijamin bebas dari segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun nonverbal, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mereka.

Baca Juga:  Kukuhkan Kepengurusan KPP Kabupaten Sumedang, Ini Pesan Ineu Purwadewi Sundari

“Aman ini dalam artian tidak terjadi kekerasan dan bullying dalam keluarga secara verbal maupun nonverbal,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan dari Penyebarluasan Perda ini adalah untuk memberitahukan seluruh tatanan masyarakat, terutama keluarga mengenai pentingnya perlindungan anak.

Baca Juga:  Tok! Perda APBD Perubahan Jabar 2022 Disahkan, Ini Rinciannya

“Harapan dari penyebarluasan Perda ini supaya anak-anak dapat perlindungan yang baik dari masyarakat terutama keluarganya,” ujarnya.