“Namun sebelumnya perlu kami menyampaikan, bahwa dengan akan diresmikannya pimpinan DPRD Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 pada rapat paripurna hari ini. Kami informasikan bahwa pimpinan DPRD sementara telah menyelesaikan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Taufik Hidayat
Tugas yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan tersebut yakni, memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Perlu kami sampaikan bahwa penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Maka untuk penetapannya akan ditetapkan oleh pimpinan DPRD definitif,” kata dia. Rabu, (9/10/2024).
Selanjutnya, tugas terakhir pimpinan DPRD Jawa Barat sementara yaitu, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif yang dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, dengan selesainya tugas dimaksud.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang telah dibangun selama ini. Sehingga tugas-tugas DPRD berjalan sesuai harapan, dan kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara terdapat kekurangan dan kekhilafan,” ucap Taufik Hidayat.