Didatangi Dewan Da’wah Islamiyah, DPRD Jabar Tolak Semua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc, Ali Rasyid, M.Sos, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA dan H. Sadar Muslihat, SH menerima audiensi dari Dewan Da’wah Islamiyah Jawa Barat terkait dengan Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021, yang bertempat di Gedung DPRD Jabar, Senin 22 November 2021.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc mengatakan, sesungguhnya undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai jadi peraturan tersebut mendahului undang-undang induknya.

Baca Juga:  Segera Daftarkan, Pemkot Bandung Permudah Pembuatan HAKI dan Halal Untuk UMKM

“Padahal Peraturan Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin undang-undangnya sendiri, ini sangatlah tidak etis,” katanya.

Baca Juga: Datangi Sodetan Cisangkuy, Ridwan Kamil Pastikan Luasan Banjir Berkurang

Baca Juga: Tawuran Pelajar dari Tiga Sekolah Pecah di Perbatasan Sukabumi Bogor, Seorang Tewas

Abdul Hadi menyatakan secara institusi Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat pernyataan bahwa menolak semua bentuk kekerasan terutama terkait seksual konsen yang mengarah terhadap suka sama suka.

Baca Juga:  Kabupaten Cirebon Catat Sepekan Ini Tidak Ada Kasus Positif Covid-19

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Sadar Muslihat, SH menambahkan, adanya audiensi tersebut sebagai bukti nyata atas kegelisahan masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Barat tentang Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Mengambang di Sungai Gegerkan Majalengka

Baca Juga: Video Mesum Garut Banyak Diburu, Pelaku Unggah 4 Video di Akun Instagram Kekasihnya

“Saya yakin reaksi dari Permen ini juga bukan hanya dari masyarakat Jawa Barat mungkin hampir di seluruh Indonesia,” kata Sadar.

Baca Juga:  Hampir Semua Wilayah Terjadi Bencana, Kota Sukabumi Siaga Darurat Banjir dan Longsor

Menurutnya, objek yang menjadi sasaran Permen tersebut ialah perguruan tinggi yang notabene sebagai tempat mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan dengan adanya peraturan tersebut menjadi multitafsir baik dikalangan masyarakat dan agama.

Sadar berharap, permasalahan ini dapat menjadi perhatian bapak Presiden Indonesia dan bagi masyarakat khususnya Dewan Dakwah Islamiyah tersebut harus berhati-hati dalam menyuarakan kritik melalui media sosial, pasalnya permasalahan ini harus disikapi secara bijak dan tidak mengundang ujaran kebencian.***