“Semoga ini jadi semacam jadi pembelajaran juga dan memberikan efek jera jangan coba-coba bermain di Jawa Barat,” harapnya
Ia pun meminta lanjutnya, agar sekolah-sekolah negeri yang ada di jabar jangan segan-segan untuk mendiskualifikasi apabila mendapatkan laporan atau bukti soal manipulasi data.
“berharap juga bisa ditegakkan di sekolah-sekolah yang pernah atau punya istilah favorit di kabupaten kota yang lain itu Jawa Barat,” pintanya
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, dari 94 CPD itu, 67 CPD yang didiskualifikasi SMAN 3 Bandung, sedangkan 27 CPD didiskualifikasi SMAN 5 Bandung.
“SMAN 3 ada 67 CPD, SMAN 5 ada 27 CPD,” Katanya saat di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp.
Informasi tambahan, Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status ‘DITERIMA’ CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi Tidak Diterima. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News