Lambannya realisasi konversi tersebut kata dia, berdampak buruk pada pengelolaan dan proses budidaya ikan serta udang, juga lahan menjadi semakin tidak produktif.
“Hal ini sangat berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di lingkungan kami yang masih jauh tertinggal,” kata dia.
Disamping itu, ia pun meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan RI untuk dapat segera memerintahkan pembukaan rekening Kas Umum Negara (KUN) terkait pembayaran cicilan kredit berupa tanah tambak seluas 1 hektare, rumah tipe 36, dan pekarangan seluas 200 m persegi seharga Rp25.488.800 untuk setiap petani plasma.
Rincian tersebut adalah hasil perhitungan tim penaksir yang terdiri dari unsur Sekretariat Negara, Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jendral Anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karawang.