Sebelumnya kata dia, para petani plasma TIR sebenarnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
“Mereka meminta kepada Menteri Keuangan untuk segera membuka rekening Kas Umum Negara untuk pelepasan aset negara. Tapi belum ada realisasinya hingga hari ini,” tambah dia.
“Sejak proyek dibangun 1984 hingga sekarang, petani plasma belum mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambak dan perumahan petani. Meski sudah ada surat dari Sekretariat Negara pada 15 September tahun 2000,” tambah dia.
Sudah sejak lama para petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Kenyataannya petani plasma belum mendapatkan hak konversi lahan sampai sekarang.