Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan. Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan diantaranya, mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas.
Ditambah kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok, sehingga semakin memberatkan para petani.
“Ketika itu berbagai usaha telah dilakukan, tetapi bukan kepastian yang petani plasma dapat. Malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan, bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara,” tambah dia.
Proyek TIR tersebut dibangun di atas lahan seluas 350 hektare, diatasnya dibangun tambak plasma seluas 200 hektare dan tambak inti seluas 50 hektare.