JABARNEWS | BANDUNG – Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Anggota DPRD Jawa Barat dari PAN mendukung atas rencana penggunaan mobil listrik di Jawa Barat, satu diantaranya penggunaan sebagai kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Namun demikian, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mempertanyakan terhadap efisiensi penggunaan mobil listrik tersebut terhadap APBD Jawa Barat.
Lantaran akan ada pos anggaran baru untuk menyewa mobil listrik di APBD Jawa Barat 2023. Sebagaimana direncanakan oleh Pemprov Jawa Barat yang memilih skema sewa untuk pengadaan mobil listrik tersebut.
“Saya pada dasarnya mendukung. Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah seberapa efektif atau efisien khususnya dalam alokasi anggaran di APBD 2023 nanti. Ini kan rencananya dianggarkan di APBD 2023,” tanya Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Bandung, Minggu, 16 Oktober 2022.
“Saya menyambut baik rencana penggunaan mobil listrik di Indonesia khususnya di Jawa Barat, karena penggunaan mobil listrik menjadi salah satu solusi atas masalah kelangkaan BBM termasuk solusi mengurangi masalah polusi udara dan lainnya,” sambung dia.
Selain itu, politisi asal Partai Amanat Nasional tersebut mempertanyakan seberapa mendesak penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Apakah dengan penggunaan mobil listrik tersebut justru akan menjadi beban APBD baru atau menambah beban APBD, karena harus menyewa mobil listrik (karena rencananya mobil listrik tersebut dengan skema sewa),” tanya dia.
Disamping itu, bagaimana dengan mobil konvensional yang bakal diganti dengan mobil listrik. Apakah akan di lelang atau seperti apa.
“Saya lebih menitikberatkan mana yang lebih efektif dan efisien saja,” tegas dia.
“Apakah kondisi sudah mendesak atau bagaimana hingga di 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah merencanakan penggunaan mobil listrik,” tambah dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggunakan mobil listrik di 26 instansi alias OPD. Penggunaan mobil listrik tersebut sudah dianggarkan di APBD 2023.
Penggunaan mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo dalam perintah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaran Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. ***