JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Ridwan Kamil mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 menjadi acuan kepala OPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa pembelanjaan daerah akan difokuskan dengan pola yang akuntabel, proporsional, dan efektif.
“Efektif sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kemampuan pendapatan daerah,” ungkapnya.