Ridwan Kamil Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022). (Foto: Istimewa).

Adapun kebijakan belanja daerah, meliputi pemenuhan belanja wajib, mengikat dan standar pelayanan minimal (SPM), pemulihan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, peningkatan konektivitas, dan infrastruktur daerah, serta penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.

Baca Juga:  Tata Tertib DPRD Jabar Jadi Contoh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Harapannya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar bisa saling memantau keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun 2022.

Baca Juga:  Data Potensi Bencana Minim, Dewan Desak Diskar PB Kota Bandung Segera Lengkapi

“Pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Masyarakat yang Tidak Terdampak Resesi untuk Bela Negara, Maksudnya Apa?