Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini lanjut Dadan, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor.
Dari aspek jumlah pondok pesantren pun, Provinsi Jabar menjadi terbanyak pertama di Indonesia, kedua Provinsi Jawa Timur. Sehingga Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sangat penting bagi Jawa Barat, terlebih Cianjur sebagai wilayah yang populer sebagai kota santri. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News