Sementara, untuk sampah non organik diolah menjadi produk-produk kreatif. Produksi produk kreatif dilakukan guna memberdayakan kelompok ibu-ibu di Desa Nagrak, sehingga sampah non organik bernilai ekonomi.
Siklus pengolahan sampah mereka yakni, dari kita untuk kita atau dari mereka untuk mereka. Produk-produk hasil dari pengolahan sampah tersebut dipasarkan juga di desa atau daerah lainnya seperti pelet ikan.
“Sehingga sampah bagi mereka bisa menjadi salah satu sumber untuk meningkatkan ekonomi mereka, dan ini sangat bisa dicontoh di daerah lain,” ucapnya.
Melalui Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat diharapkan bisa lebih memotivasi masyarakat Desa Nagrak dalam pengelolaan sampah, dan bahkan bisa menjadi tutor atau mengedukasi masyarakat di desa lainnya di Kabupaten Cianjur. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News