Sekretariat DPRD Jabar Bahas Tugas dan Fungsi Banmus, Bapemperda dengan DPRD Kalimantan Selatan

DPRD Jabar
Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih menerima kunjungan kerja dari Banmus dan Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan. Kota Bandung, Jumat (14/6/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah atau Banmus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan.

Kunjungan kerja diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Menerawang Isu Krusial Perda RTRW Provinsi Jabar, Ada Segudang Masalah Menanti

Iis Rostiasih mengatakan, kunjungan kerja diterima sekaligus karena berasal dari asal yang sama, DPRD Kalimantan Selatan. Pertama, dari Banmus DPRD Kalimantan Selatan yang melakukan studi komparasi ke DPRD Jawa Barat dalam rangaka sharing soal tugas dan fungsi Banmus DPRD.

Baca Juga:  DPRD Permasalahkan Pengangkatan Jabatan pada Sistem Merit di Birokrasi Pemkot Bandung

Tugas dan fungsi Badan Musyawarah salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, kemudian dirinci dengan keputusan pimpinan DPRD dan tata tertib DPRD.

Baca Juga:  Air Jadi Sumber Kehidupan, DPRD Jabar Ingatkan Masyarakat Harus Peduli dengan Alam

”Salah satu tugas Banmus meliputi penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD, melaksanakan kegiatan DPRD dan sebagainya, anggota Banmus mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” kata Iis Rostiasih dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/6/2024).