Dalam pertemuan, dibahas soal penjadwalan atau pelaksanaan kegiatan tidak bisa dilakukan selama belum ada pimpinan definitif. Sehingga tugas dan fungsi DPRD terbatas. Mekanismenya pertama pembentukan fraksi-fraksi, pelantikan pimpinan definitif, pembahasan tata tertib.
“Dari ketentuan atau surat edaran Kementerian Dalam Negeri diharapkan secepatnya dibentuk pimpinan definitif agar semuanya bisa segera diselesaikan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News