Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari Kabupaten Malinau

Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara di Kota Bandung, Kamis (1/8/2024). (Foto: Istimewa).

“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan Perda ini cukup panjang. Dimulai dari adanya perubahan sebutan, dari Sosialisasi Perda menjadi Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri sampai pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, awalnya menyosialisasikan Rancangan Perda setelah konsultasi ke Kemendagri menjadi sosialisasi Perda yang sudah sah ditetapkan. Oleh sebab itu disebut Penyebarluasan Perda. Kemudian kegiatan Penyebarluasan Perda dengan reses berbeda.

Baca Juga:  DPRD Jabar Kunjungi Kantor ESDM UPTD Wilayah V Sumedang

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Dolvina Damus menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Lima Kota Kabupaten, Masalah Pokok Cekungan Bandung Terselesaikan

“Kami beharap bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa tersosialiasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannnya,” keluh Dolvina Damus.

Pihaknya berharap setelah kunjungan kerja yang dilakukan menjadi langkah awal untuk bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda. Selain itu diharapkan memperkuat kerjasama antar DPRD Kabupaten Malinau dengan DPRD Jawa Barat. (Red)

Baca Juga:  Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditargetkan Uji Coba November 2022, Ridwan Kamil: Saat Ini Baru 80 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News