Disamping itu, dibahas soal penyebarluasan Perda yang dilakukan di DPRD Jawa Barat. DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta masukan terkait dasar hukum hingga pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.
“Setelah konsultasi ke kementerian, di DPRD Jawa Barat diperkenankan melakukan kegiatan penyebarluasan Perda yang sudah ditetapkan atau disahkan,” katanya.
Kemudian dalam pelaksanaannya, yang menjadi narasumber kegiatan penyebarluasan Perda tersebut adalah anggota DPRD Jawa Barat, dan tidak ada pemberian honor. Terkait output pelaksanaan penyebarluasan Perda berupa dokumen penyebarluasan Perda yang sudah disosialisasikan, dan outcome-nya berupa seberapa paham masyarakat terhadap Perda yang sudah ada.
Sementara itu sebelumnya, Anggota Banmus DPRD Provinsi Sumatera Utara Rudi Alfahri Rangkuti menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya.
Ia mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang sudah disampaikan mulai dari terkait penguatan peran dan fungsi Badan Musyawarah, penyebarluasan Perda, jumlah Perda inisiatif atau usulan DPRD Jawa Barat yang sudah ditetapkan hingga ihwal reses.