Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Proses sinkronisasi di DPRD Jawa Barat selalu diawali dengan Rapat Pimpinan (Rapim), yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar.
“Bappeda Jabar memiliki kewenangan untuk memverifikasi program dan kegiatan yang diusulkan, termasuk memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kewenangan provinsi atau kabupaten atau kota,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Atmaji menjelaskan maksud dan tujuannya kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya yakni, konsultasi dan mencari masukan dalam proses penyusun perubahan program kerja DPRD DIY Tahun Anggaran (TA) 2024 dan TA 2025. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News