Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Indramayu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Bahas Hal Ini

Kabag Fasgarwas Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin menerima kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu, dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan di Kota Bandung, Senin (5/8/2024). (Foto: Istimewa).

“Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar sudah memiliki Perda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hasil diskusi tadi ada masukan atau pertanyaan dari Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, apakah Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jabar sudah sinkron dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan atau belum,” kata Iman Tohidin, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:  Kota Bandung Diguyur Hujan Deras Disertai Es

Masukan atau pertanyaan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu tersebut akan disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat, dan akan dibahas atau disesuaikan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat oleh Komisi V DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  DPRD Kalsel Belajar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi ke DPRD Jabar

Selain itu, Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu pun menanyakan terkait aborsi korban rudapaksa apakah hal tersebut diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan atau tidak.

Sementara itu, kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan lanjut Iman Tohidin konsultasi soal tindak lanjut terhadap aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat, khususnya yang berlaku di DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Dorong Pemerintah Cirebon, Majalengka, & Kuningan Tonjolkan Kekhasan Wisata

“Semua aspirasi masyakarat kami layani dengan baik. Baik itu aspirasi seperti audiensi, aspirasi melalui surat dan aspirasi lewat aksi demonstrasi,” katanya.