Sekwan DPRD Jawa Barat Menjelaskan Agenda Dewan di Masa Sidang Ketiga

DPRD Jabar
Sekretaris DPRD Jawa Barat Ida Wahida Hidayati. (Foto: Humas DPRD Jabar).

Sementara kegiatan yang belum dilakukan DPRD Jawa Barat salah satunya, Sosper tahap II yang dalam waktu dekat akan kembali dilaksanakan. Reses yang rencananya akan dilakukan pada Agustus 2023. Selebihnya kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi DPRD Jawa Barat yakni, fungsi legislasi atau membentuk peraturan daerah, budgeting atau anggaran dan fungsi pengawasan.

Baca Juga:  Menerawang Isu Krusial Perda RTRW Provinsi Jabar, Ada Segudang Masalah Menanti

“Tentunya kegiatan yang dilakukan DPRD Jawa Barat masih dalam koridor tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas dan fungsi tersebut legislasi, anggaran dan pengawasan,” kata dia.

Baca Juga:  DPRD Jabar dan DPRD Bali Bahas Pengawasan Penyelenggaraan Perekonomian dan Keuangan

Adapun untuk rancangan peraturan daerah yang belum lama ini ditetapkan diantaranya; Perda Penyelenggara Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jabar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. (Red)

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Purwakarta