Sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memerintahkan semua utang harus diselesaikan. Semua catatan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2022 khususnya soal kewajiban pengembalian wajib diselesaikan.
“Semua yang sifatnya pengembalian ke kas daerah harus diselesaikan. Jangan ada utang temuan,” tegas dia. (Red)