Soal Perda Kemandirian Pangan, DPRD Jabar Dorong Peran Aktif Masyarakat di Garut

DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut) Ade Ginanjar saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut) Ade Ginanjar melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Pada kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, Ade Ginanjar mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah.

Baca Juga:  APBD Jabar 2023, Mampukan Ridwan Kamil Tuntaskan Janji Kampanyenya?

Menurutnya, Perda tentang Kemandirian Pangan Daerah sangat penting sebagai pedoman pemerintah baik provinsi, kabupaten atau kota dalam merumuskan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan daerah.

Baca Juga:  Lima Rumah Warga di Desa Tanggulun Garut Hangus Terbakar, Rugi hingga Ratusan Juta

Kemudian sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat untuk mewujudkan kemandirian pangan daerah, termasuk pedoman bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah.

Baca Juga:  Banggar DPRD Jabar Soroti Alokasi Anggaran Pesantren

“Kemandirian pangan daerah merupakan sesuatu yang harus diupayakan, dan memang harus melibatkan semua elemen, termasuk peran masyarakat,” kata Ade Ginanjar di Kabupaten Garut, Rabu (7/2/2024).