Soal Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Ihsanudin Tekankan Hal Ini

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin. (Foto: Istimewa).

Sehingga kemudian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diharuskan menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga:  DPRD Jabar Sesalkan Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, PSSI Diminta Lakukan Evaluasi Total

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Anggaran Rutilahu di Kabupaten Bandung Masih Kurang, Hanya Rp17,5 Juta