Sehingga kemudian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diharuskan menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Red)