Di sisi lain, pemberlakuan UU HKPD bagi kabupaten/kota justru memberi berkah. PAD kabupaten/kota seketika mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kemampuan keuangan kabupaten/kota pun meningkat cukup tajam. Bahkan, beberapa kabupaten/kota di Jabar menerima “pergeseran DBH” yang sangat tidak sedikit. Dengan demikian, mereka mampu lebih banyak membiayai program/kegiatan pembangunannya.
Kini kemajuan pembangunan di tingkat kabupaten/kota justru amat tergantung pada kebijakan di kabupaten/kota itu sendiri. Bantuan keuangan yang biasanya mengalir cukup besar dari Provinsi Jabar ke kabupaten/kota dipastikan akan berkurang pula volumenya –kalau tidak boleh dijadikan nihil. Ini pun butuh penyelarasan di sana-sini.
Kabupaten/kota diharapkan mampu membiayai pos-pos belanja Pembangunan yang selama ini banyak bergantung pada bantuan keuangan provinsi. Peningkatan volume APBD kabupaten/kota diharapkan mampu membiayai program/kegiatan masing-masing secara lebih maksimal, efektif, dan efisien.
Sementara itu, APBD provinsi tampaknya harus lebih banyak digunakan untuk pencapaian target-target yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi. Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam masing-masing RPJPD dan RPJMD harus menjadi target yang diupayakan realisasinya oleh masing-masing tingkatan pemerintahan. Tentu saja dengan demikian semua diharapkan berjalan simultan untuk mewujudkan visi dan misi Indonesia Maju 2045.
Di sisi lain, Pemprov Jabar sendiri memiliki sederet target yang sudah dituangkan dalam RPJPD maupun RPJPD/RPD. Target dan sasaran tersebut pasti akan mengalami penyelarasan seiiring dengan terpilihnya Gubernur Jabar yang baru berdasarkan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 lalu. Belum lagi aka nada penyelarasan RPJMD terkait dengan revisi RPJMN. Di luar itu, masih ada hal lain yang juga harus dimasukkan dalam RPJMD, yakni janji-janji Gubernur Jabar terpilih.
Jika melihat kemampuan keuangan daerah, dari sisi Pendapatan Daerah yang ada, rasanya fiscal gap menganga begitu besar. Artinya, akan banyak program/kegiatan yang tidak terbiayai secara maksimal. Konsekwensi logisnya adalah sulit mencapai target-target IKU yang sudah ditetapkan.
Solusinya adalah menambah Pendapatan Daerah. Ada beberapa pos pendapatan yang masih bisa ditingkatkan. Bisa dengan ekstensifikasi atau intensifikasi. Contoh ekstensifikasi adalah dengan meminta kebijakan pusat agar Perusahaan yang Lokasi pabriknya di Jabar agar memindahkan pula kantor pusatnya ke Jabar.