Solusi Turbulensi APBD Jabar Jilid 2

Daddy
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Istimewa).

Dengan demikian PPH 21 dan PPH 25 Badan akan menjadi hak Jabar. Selama ini PPH tersebut diserahkan ke tempat domisili kantor pusatnya, meskipun kantor pusat tersebut hanya sebuah ruangan kecil. Padahal, selain kantor pusat hanya sekamar, karyawan yang jumlahnya ratusan “buang kotoran” di Jabar. Belum lagi pajak kendaraan dll.

Ada sumber lain yang juga seharusnya memberi kontribusi yang signifikan ke pos Pendapatan Asli Daerah, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sayangnya, dari 41 BUMD milik Pemprov Jabar, mayoritas masih menganggap APBD adalah ATM. Dengan demikian, jangankan memberi dividen, mempertahankan hidupnya saja sudah megap-megap.

Baca Juga:  Pimpinan dan Keanggotaan AKD DPRD Jabar Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Namanya

BUMD juga harus dioptimalkan. Bukankah BUMD didirikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah melalui dividen. Memang ada fungsi lain dari BUMD, yakni social services. Pertanyaanya, bagaimana atau apa yang harus dilakukan jika BUMD tersebut tidak mememuhi kedua unsur itu, baik dividen maupun public services?

Baca Juga:  Pilkada 2024 Menuju Jabar Istimewa?

Tampaknya BUMD milik Provinsi Jabar harus dilakukan due diligence agar diperoleh data yang komprehensif sehingga ada keputusan yang lebih tepat untuk menyikapinya. DPRD sempat mewacanakan dibentuknya Pansus BUMD. Dari sana kemudian akan diperoleh alternatif Keputusan: dilebur/merger, dibubarkan/ditutup, atau dipertahankan/ditingkatkan.

Naikkan juga potensi ekspor dari Jabar dengan adanya Pelabuhan Utama Patimban di Kabupaten Subang. Ini akan berdampak pada pendapatan dari pajak ekspor. Bukankah status Pelabihan Patimban adalah Pelabuhan Utama? Sudah selayaknya Patimban menjadi Pelabuhan yang bisa dijadikan tempat naik-turunnya barang ekspor-impor. Dengan demikian, ada geliat ekonomi di sana yang akan berdampak pada meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi Jabar.

Baca Juga:  DPRD Permasalahkan Pengangkatan Jabatan pada Sistem Merit di Birokrasi Pemkot Bandung

Dengan fiscal gap yang menganga begitu besar dan keterbatasan Pendapatan Daerah, jangan pula mengeluarkan pembiayaan untuk pos yang tak jelas manfaatnya.

Terkait potensi tambahan pendapatan dari PPH 21 dan 25 Badan, dibutuhkan political will dan goodwill dari beberapa pihak terkait.