Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Mengingatkan Soal Hak Anak

Anggota DPRD Jawa Barat asal PAN Thoriqoh Nasrullah Fitriyah */Fraksi PAN/

“Disebutkan ada kurang lebih 16 point hak yang wajib diterima oleh anak, dan perlu masyarakat tahu,” kata dia.

Politisi asal Partai Amanat Nasional ini pun sangat berharap Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak dapat terimplementasi dengan baik. Sehingga kasus-kasus yang terkait anak seperti kekerasan seksual, fisik, penelantaran ekonomi dan sebagainya bisa berkurang di Jawa Barat.

Adapun hak-hak anak yang diatur dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak diantaranya;

a. Dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b. Atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
c. Beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
d. Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
e. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
f. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
g. Mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
h. Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
i. Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
j. Selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan; diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya.
k. Diasuh oleh orang tuanya sendiri.
l. Memperoleh perlindungan dari; penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; pelibatan dalam peperangan; dan kejahatan seksual.
m. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
n. Memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
o. Memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan.
p. Mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.***

Baca Juga:  Duh, Belasan TKI asal Cianjur Terjebak di Negara Konflik