Sosper Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Minta Masyarakat Paham Ini

Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan program penyebarluasan Perda (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah berharap setelah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, masyarakat lebih memahami dan memperhatikan lingkungan hidup.

Hal ini penting demi keberlanjutan lingkungan hidup yang baik dengan tidak merusak lingkungan, dan tidak merusak fungsi kelestarian sumber daya alam yang ada.

Baca Juga:  Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

“Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini sangat penting, apalagi di Kecamatan Pangalengan kebanyakan masyarakatnya hidup di sektor pertanian. Sehingga perlu mengetahui dan memahami Perda ini,” harap Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:  Menerawang Isu Krusial Perda RTRW Provinsi Jabar, Ada Segudang Masalah Menanti

Lebih lanjut Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan, banyak hal disampaikan kepada masyarakat selama sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, satu diantaranya terkait peran masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola lingkungan hidup.

Baca Juga:  Bandung Lautan Sampah, Sarimukti Riwayatmu Kini...

Dalam Perda tersebut, masyarakat bisa berperan dengan turut berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan sosial, memberikan saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan.