“Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai strategi untuk memaksimalkan PAD, khususnya (memaksimalkan) dari sektor pariwisata. Sehingga mereka tidak tergantung dari dana bagi hasil,” ucapnya.
Adapun terkait Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah lanjut Achmad Ru’yat, pada tahun 2025 Provinsi Jawa Barat memiliki potensi mendapatkan anggaran yang sangat besar dari dana bagi hasil yang harus didistribusikan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Anggaran dari pemerintah pusat Rp1,8 triliun itu uang dana bagi hasil yang harus dibagikan lagi ke kabupaten dan kota di Jawa Barat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News