Syahrir Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Jabar

Syahrir
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir di Kota Bandung. Jumat (24/11/2024). (Foto: Istimewa).

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota AKD DPRD yang digantikannya.

“Setelah dilantik, saya berharap Bapak H. Syahrir, SE.M.IPOL bisa bekerja cepat, memaksimalkan kemampuannya sebagai wakil rakyat. Ia (Syahrir) cukup berpengalaman, saya percaya dirinya bisa langsung kerja cepat, ini merupakan periode dirinya yang ke-4,” harap Buky Wibawa Karya Guna

Baca Juga:  Ini Empat Prasyarat Pemuda Unggul Ala Wagub Uu

Pihaknya yakin tambah Buky Wibawa Karya Guna, terhadap kemampuan PAW Anggota DPRD Jawa Barat Syahrir tidak diragukan lagi, dirinya cukup berpengalaman.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah : Pemeliharaan Jalan Paling Banyak Dikeluhkan Warga di Kecamatan Ciparay

“Atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Jawa Barat mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Jawa Barat, dan selamat bekerja kepada Bapak H. Syahrir, SE.M.IPOL, yang baru saja diambil sumpah sebagai anggota DPRD Jawa Barat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sidang Paripurna, DPR RI Perkenalkan AKD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News