“Kami mendukung sikap Gubernur dan Aparat Pemerintahan untuk mengedukasi warga agar tidak menghalang-halangi bantuan dari masyarakat apalagi atas dasar agama dan SARA. Dalam situasi yang darurat, semua harus bekerjasama, saling menguatkan, bukan saling sikut-sikutan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haru menjelaskan, peran dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
Kemudian, sambung Haru, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.
Oleh karena itu, Haru mempertanyakan soal alokasi anggaran untuk proses recovery (pemulihan) di wilayah terdampak bencana.
Menurut Haru, pada tahapan pemulihan kegiatan difokuskan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak atau kacau akibat bencana seperti pada mulanya.