Tata Tertib DPRD Jabar Jadi Contoh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Yod Mintaraga
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNGDPRD Jabar menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Tata Tertib atau Tatib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Mengingatkan Pentingnya Keberlanjutan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan SDA

Yod Mintaraga menjelaskan, peraturan tentang Tata Tertib DPRD Aceh dengan Jawa Barat sedikit berbeda, karena DPRA daerah khusus. Namun demikian, secara normatif hampir sama. Sisanya atau muatan lokal dalam Tata Tertib tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.

Baca Juga:  DPRD Minta Ridwan Kamil Transparan ke Publik Soal Kesra Gate Jabar Rp1 Triliun: Itu Pajak Masyarakat!

“Penyusunan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD kita sudah selesai dan sedang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tadi kita sudah menyampaikan hal-hal yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat kepada DPRA,” kata Yod Mintaraga, Kota Bandung, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:  Taufik Hidayat Sebut Dedi Mulyadi Belum Pasti Diusung Partai Gerindra di Pilgub Jabar 2024

Salah satunya soal beberapa kegiatan yang sudah diakomodasi dalam Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD diantaranya; sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau di DPRA disebut dengan sosialisasi kanun, Pilar Kebangsaan, Citra Bakti dan sebagainya.