Tata Tertib DPRD Jabar Jadi Contoh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Yod Mintaraga
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat. Kota Bandung, Senin (21/10/2024). (Foto: Istimewa).

“Reses yang dilakukan DPRD Jawa Barat 3 kali dalam setahun, Sosialisasi Perda baru 1 bulan 2 kali, DPRD Jawa Barat berharap bisa 4 kali. Begitu pula dengan DPRA yang ingin dilakukan 4 kali dalam satu bulan. Tapi itu semua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Yod Mintaraga.

Baca Juga:  DPRD Jabar Pastikan Tol Cisumdawu Siap Beroperasi Jelang Libur Nataru 2023

Pada tempat yang sama, Anggota Panja Penyusunan Tata Tertib DPRA Ali Basrah menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya dalam rangka penambahan wawasan dan mencari masukan terkait Penyusunan Tata Tertib yang dilakukan DPRA.

Ada beberapa catatan dan kegiatan DPRD Jawa Barat dalam Peraturan tentang Tata Tertib yang akan dicoba untuk diadopsi DPRA. Satu diantaranya terkait dengan aturan Badan Kehormatan (BK), tata cara beracara BK, sosialisasi Perda atau di Aceh disebut dengan sosialisasi Kanun, termasuk soal pendamping untuk anggota dewan.

Baca Juga:  Herry Dermawan Mengkritisi Penanganan Gagal Ginjal Akut di Jawa Barat

“Sosialisasi Kanun di Aceh itu sosialisasi rancangan Perda dan hanya dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), tidak semua anggota DPRD. Kita juga berjuang soal pendamping untuk setiap anggota dewan, kita berharap minimal 2 orang pendamping,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Politisi Demokrat Soroti Sulitnya Masyarakat Kurang Mampu dapatkan Bantuan Kesehatan dari Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News