“Reses yang dilakukan DPRD Jawa Barat 3 kali dalam setahun, Sosialisasi Perda baru 1 bulan 2 kali, DPRD Jawa Barat berharap bisa 4 kali. Begitu pula dengan DPRA yang ingin dilakukan 4 kali dalam satu bulan. Tapi itu semua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Yod Mintaraga.
Pada tempat yang sama, Anggota Panja Penyusunan Tata Tertib DPRA Ali Basrah menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya dalam rangka penambahan wawasan dan mencari masukan terkait Penyusunan Tata Tertib yang dilakukan DPRA.
Ada beberapa catatan dan kegiatan DPRD Jawa Barat dalam Peraturan tentang Tata Tertib yang akan dicoba untuk diadopsi DPRA. Satu diantaranya terkait dengan aturan Badan Kehormatan (BK), tata cara beracara BK, sosialisasi Perda atau di Aceh disebut dengan sosialisasi Kanun, termasuk soal pendamping untuk anggota dewan.
“Sosialisasi Kanun di Aceh itu sosialisasi rancangan Perda dan hanya dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), tidak semua anggota DPRD. Kita juga berjuang soal pendamping untuk setiap anggota dewan, kita berharap minimal 2 orang pendamping,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News