Dalam pertemuan juga disinggung soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas yang akan segera diganti dengan Perda yang baru, dan Perda tersebut diinisiasi oleh Komisi V DPRD Jawa Barat.
“Kita memaklumi bahwa Perda yang mengatur disabilitas ini terakhir di tahun 2013, dan sekarang alhamdulilah Komisi V DPRD Jawa Barat sedang menyusun Raperda baru. Raperda bagaimana aturan ini ini akan memberikan pelayanan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jabar,” kata dia.
Disamping itu dibahas juga soal kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi jabar yang mewajibkan perusahaan memperkerjakan sebesar 1% dari penyandang disabilitas, dan kebijakan ini disambut positif oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Ditempat yang sama Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menjelaskan maksud dan tujuannya melakukan studi tiru ke DPRD Jawa Barat. Pertama ingin mendalami Perda terkait disabilitas. Kedua soal akses publik bagi disabilitas, ketiga terkait alokasi dana pada program Kemensos.
“Bagaimana stratagei Pemerintah Daerah Provinsi Jabar agar mendapatkan anggaran dari program Kemensos,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News