Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan, di 2021 Jamkrida mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang nilainya kurang lebih Rp10 miliar atau Rp15 miliar.
Penyertaan modal untuk Jamkrida dari Pemprov Jawa Barat tersebut bertujuan untuk menjaga gearing ratio. Gearing Ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.
Setelah mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Jawa Barat, Jamkrida seharusnya lebih optimal dalam membantu UMKM di Jawa Barat.
“Harapannya, setelah mendapatkan penyertaan modal. Jamkrida yang dibentuk untuk menjamin kredit bagi sektor UMKM atau dengan kata lain sebagai asuransi penjamin UMKM untuk meminjam ke bank, BJB dan sebagainya harus lebih optimal membantu UMKM,” harap dia. ***