Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sebut Masyarakat Bisa Berperan Aktif Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan program penyebarluasan Perda (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, masyarakat bisa turut berkontribusi dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Bab XI Pasal 45 ayat 1 sampai 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Cisaat Terkejut Kedatangan Helikopter

“(Disebutkan dalam Perda tersebut) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup,” kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Kabupaten Bandung, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:  Sosialisasi Perda PPA, DPRD Jabar Dorong Pencegahan Kekerasan pada Anak di Cianjur

Hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup (jasa) diantaranya; berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan sosial, memberikan saran dan pendapat. Termasuk turut serta menyampaikan usul, keberatan hingga pengaduan dan menyampaikan informasi atau laporan.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Jawa Barat Dorong Pusat Distribusi Perdagangan alias PDP Dimaksimalkan

“Peran masyarakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan,” jelas Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.