Selain itu, untuk menumbuhkembangkan kemampuan dan kepoloporan masyarakat, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara keberlanjutan.
Meningkatkan kepedulian terhadap upaya menjaga, memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup.
“Dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam, dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” tegasnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Sosialisasi Perda yang dilakukan tersebut merupakan pelaksanaan program Penyebarluasan Perda DPRD Jawa Barat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News