Tindak Lanjut LHP LKPD BPK, Banggar DPRD Jawa Barat Inspeksi ke Underpass Dewi Sartika Depok

Rombongan Banggar DPRD Jawa Barat inpeksi Underpass Dewi Sartika, Kota Depok sebagai bentuk pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Kota Depok, belum lama ini (Humas DPRD Jawa Barat).
Rombongan Banggar DPRD Jawa Barat inpeksi Underpass Dewi Sartika, Kota Depok sebagai bentuk pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Kota Depok, belum lama ini (Humas DPRD Jawa Barat).

JABARNEWS | DEPOK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat melakukan inspeksi ke Underpass Dewi Sartika, Kota Depok, Jabar, baru-baru ini.

Inspeksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan Banggar DPRD Jawa Barat atas tindak lanjut catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2022.

Baca Juga:  Soal Rencana Subsidi LPG Dialihkan ke Kompor Listrik, Begini Kata DPRD Jabar

“Kedatangan kita (Banggar termasuk Komisi IV DPRD Jawa Barat) ke Underpass Dewi Sartika, Kota Depok ini untuk mengawasi, memeriksa karena ada temuan dari BPK RI,” tutur Anggota Banggar DPRD Jawa Barat Drs.H. Daddy Rohanady, Kota Depok, belum lama ini.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dukung Pemekaran Tasikmalaya Selatan, Bisa Tingkatkan Perekonomian Masyarakat?

Temuan dari BPK RI tersebut lanjut Daddy Rohanady menjelaskan, terdapat kelebihan bayar atas pembangunan Underpass Dewi Sartika. Kelebihan bayar tersebut harus segera dikembalikan, karena nilai proyek awal dengan realisasinya tidak sama.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta DPRD Jabar Jaga Harga dan Stok Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran

“Ada temuan BPK RI, itu kelebihan bayar dan harus dikembalikan oleh pemborongnya. Itu risiko jadi pemborong, kalau ada pekerjaan yang dianggap kelebihan bayar, ya harus dikembalikan,” jelas Daddy Rohanady.