JABARNEWS | DEPOK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat melakukan inspeksi ke Underpass Dewi Sartika, Kota Depok, Jabar, baru-baru ini.
Inspeksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan Banggar DPRD Jawa Barat atas tindak lanjut catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Kedatangan kita (Banggar termasuk Komisi IV DPRD Jawa Barat) ke Underpass Dewi Sartika, Kota Depok ini untuk mengawasi, memeriksa karena ada temuan dari BPK RI,” tutur Anggota Banggar DPRD Jawa Barat Drs.H. Daddy Rohanady, Kota Depok, belum lama ini.
Temuan dari BPK RI tersebut lanjut Daddy Rohanady menjelaskan, terdapat kelebihan bayar atas pembangunan Underpass Dewi Sartika. Kelebihan bayar tersebut harus segera dikembalikan, karena nilai proyek awal dengan realisasinya tidak sama.
“Ada temuan BPK RI, itu kelebihan bayar dan harus dikembalikan oleh pemborongnya. Itu risiko jadi pemborong, kalau ada pekerjaan yang dianggap kelebihan bayar, ya harus dikembalikan,” jelas Daddy Rohanady.