JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Senin, (13/1/25).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acep menyebut pentingnya kegiatan Penyebarluasan Perda agar masyarakat memiliki wawasan terkait dengan poin pembahasan dan juga mekanisme.
“Utamanya sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja dan pemberi kerja, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan ini,” kata Acep.
Kang Jamal sapaan akrabnya menyampaikan salah satu fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.