“Berdasarkan data potensi berdasarkan Data BPJS Tahun 2021 di Jawa Barat sebanyak 9.914.637 pekerja penerima upah yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 45,7 persen,” ujar dia.
Lebih lanjut Acep menilai, saat ini Pekerja Bukan Penerima Upah dengan jumlah pekerja 6.890.259 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 9,1 persen.
Untuk menjamin implementasi Perda yang optimal, pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan.
Sistem ini dirancang untuk memantau pelaksanaan Perda di lapangan sekaligus menjadi saluran bagi pekerja atau pemberi kerja yang menghadapi kendala.
Kang Ajam berharap dengan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, Perda ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja.
“Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas dia.