JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa Pj Gubernur Jabar tidak bisa dari unsur TNI-Polri.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan bahwa kriteria Pj Gubernur Jabar sudah di atur dalam surat Kemendagri. Dalam surat itu sudah ditentukan kalau untuk Pj Gubernur Jabar harus Eselon I.
“Itu ada ketentuannya, ada dalam Permendagri yang disampaikan. Usulan juga banyak cukup nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan,” kata Ineu di Bandung, Rabu (2/8/2023).
Dia menjelaskan, unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI-Polri tidak bisa menjadi Pj Gubernur Jabar.
Tetapi, lanjut Ineu, kalau TNI-Polri yang sudah ditugaskan dipemerintahan tentunya harus setara dengan Eselon I dan ketentuan yang diumumkan.