Tolak Miras, DPRD Jabar Kedepankan Dakwah Bil Hikmah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Ihsanudin. (Foto: Istimewa).

“Peredaran miras memang tidak dilarang sepanjang penjualnya mengantongi izin. Namun, kita semua tahu bahwa barang itu sangat merusak masyarakat,” kata Ihsanudin, Kamis (30/6/2022).

Jika dikonsumsi, miras dapat merusak ahlak, akal sehat, hingga tindakan intoleran. Wakil rakyat yang dekat dengan kaum pemuda itu, meminta semua pihak tidak lengah dengan bahaya miras, baik yang beredar di pasaran atau di tempat hiburan malam.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong STA Majalengka Lebih Dioptimalkan

Kata dia, miras tidak sekadar minuman yang memabukan, namun bisa merusak budaya. “Jangan sampai miras ini dianggap budaya bagi pengonsumsinya, dan dianggap bukan maksiat,” tambahnya.

Baca Juga:  DPRD Jawa Barat Bakal Gelar Rapat Paripurna HUT ke-79 Jabar

Risiko dari miras akan melebar ke hubungan antarmasyarakat. Karena hilang akal sehat dan ahlak, maka pengonsumsi miras berpotensi menjadi perusak tatanan sosial di masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Minta Pemerintah Segera Tangani Lonjakan Covid-19 Varian Omicron

Ihsanudin juga menyayangkan lokasi hiburan malam yang menyediakan miras bagi pengunjungnya. Sekalipun mengantongi izin, namun fasilitas miras itu berpotensi memicu pada perbuatan maksiat lainnya. Di antaranya narkoba dan transaksi prostitusi.