“Peredaran miras memang tidak dilarang sepanjang penjualnya mengantongi izin. Namun, kita semua tahu bahwa barang itu sangat merusak masyarakat,” kata Ihsanudin, Kamis (30/6/2022).
Jika dikonsumsi, miras dapat merusak ahlak, akal sehat, hingga tindakan intoleran. Wakil rakyat yang dekat dengan kaum pemuda itu, meminta semua pihak tidak lengah dengan bahaya miras, baik yang beredar di pasaran atau di tempat hiburan malam.
Kata dia, miras tidak sekadar minuman yang memabukan, namun bisa merusak budaya. “Jangan sampai miras ini dianggap budaya bagi pengonsumsinya, dan dianggap bukan maksiat,” tambahnya.
Risiko dari miras akan melebar ke hubungan antarmasyarakat. Karena hilang akal sehat dan ahlak, maka pengonsumsi miras berpotensi menjadi perusak tatanan sosial di masyarakat.
Ihsanudin juga menyayangkan lokasi hiburan malam yang menyediakan miras bagi pengunjungnya. Sekalipun mengantongi izin, namun fasilitas miras itu berpotensi memicu pada perbuatan maksiat lainnya. Di antaranya narkoba dan transaksi prostitusi.