Dalam aksi teriakan ‘revolusi’ terus menggema, mewarnai unjuk rasa yang disambut sorakan dari para peserta demonstrasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Namun DPR RI melakukan revisi rancangan UU Pilkada yang rencananya akan disahkan hari ini, dimana akan mengubah catatan dalam putusan MK tersebut.
Walaupun pada akhirnya rencana pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan hari ini di Senayan, lantaran jumlah kuorum anggota parlemen kurang dari yang disyaratkan. Sehingga terpaksa ditunda di kemudian hari. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News