JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah provinsi (Pemprov) untuk melakukan evaluasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) terkait adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp1,4 miliar.
Anggota Komisi III DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat mengatakan bahwa temuan dari BPK ini baru terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama OPD beberapa waktu lalu.
Kejadian ini bahkan ucap Pepep sudah dua kali terjadi, dimana ada ASN yang telah meninggal, masih menerima gaji dan tunjangan. Demikian pula dengan pegawai yang sedang menjalani sanksi atau cuti, tetapi tetap menerima pembayaran secara utuh.
“Sebetulnya kita support terhadap kebijakan Pemprov, untuk terus memodernisasi pengelolaan berbagai layanan, administrasi berbasis digital. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan mental dan tanggungjawab SDM. Tidak bisa menyerahkan pelayanan ke sistem tanpa kontrol dari orang yang memiliki tanggungjawab melakukan itu. Menjadi kewajiban Pemprov untuk segera menyelesaikan,” kata Pepep, Senin (10/9/2023).
Berdasarkan dari data BPK pada 2022, lanjut dia, ada 221 ASN menerima kelebihan tunjangan, padahal mereka tengah menjalani cuti besar dengan nilai total sekitar Rp167,4 juta.