Beredar Informasi Surat Utang Ridwan Kamil ke Bank Dunia, Hoaks!

JABARNEWS | BANDUNG – Media sosial bak sebuah lautan informasi yang bisa diakses oleh siapapun, kapapun, dan dimanapun dengan mudah asalkan tersabung ke jaringan internet.

Sebagai insan yang tak bisa lepas dari dunia digital dan informasi baiknya sudah mengerti akan informasi yang berisikan pesan hoaks.

Seperti telah beredar surat permintaan utang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Surat itu banyak beredar pekan ini.

Dalam surat tersebut ada dua versi yang beredar, yakni dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam surat berbahasa Inggris, ditujukan pada Bank Dunia.

Baca Juga:  Berikut Penegasan Ridwan Kamil Terkait Penerimaan Santri Pondok Pesantren

Isinya Ridwan Kamil meminjam uang Rp 1,75 miliar rupiah dan akan dikembalikan dalam tempo 30 hari dengan imbalan bunga lima persen. Surat itu juga dilengkapi oleh cap Gubernur Jawa Barat dan tanda tangan Ridwan Kamil.

Sementara surat kedua dalam Bahasa Indonesia ditujukan pada salah satu distributor motor, PT Daya Adicipta Motora. Isinya Ridwan Kamil ingin meminjam uang sebesar Rp 550 juta dan juga akan dikembalikan dalam waktu sebulan dan dengan imbalan bunga lima persen.

Lalu, benarkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengirim surat utang ke Bank Dunia dan salah satu distributor motor?

Baca Juga:  Inilah Kuota Keramba Jaring Apung di Tiga Waduk Jawa Barat

Tim Cek Fakta, menelusuri fakta dengan mengunjungi akun Instagram @humas_jabar yang sudah bercentang biru atau terverifikasi dan dikelola Diskominfo Jabar.

Dalam postingannya, Jumat (13/11/2020) terdapat penjelasan mengenai surat utang tersebut, ternyata kabar tersebut merupakan Fabricated Content yakni konten baru yang sengaja dibuat dan di desain untuk menipu dan merugikan.

“Dipastikan ini adalah surat palsu. Meskipun kenal secara pribadi, tapi Pak Gubernur tidak pernah memohon pinjaman uang baik atas nama pribadi apalagi atas nama Gubernur Jawa Barat,” ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jawa Barat Hermansyah, di Kota Bandung, Rabu (11/11/20).

Baca Juga:  Dukung Ridwan Kamil, DPRD Jabar: Jangan Hanya Pemda Yang Disalahkan

“Dipastikan ini semuanya palsu, dari mulai cap kegubernuran, lambang negara, tandatangan, format surat yang tanpa disertai nomor dan tanggal surat, nomor telepon yang disertakan via email, serta alamat email yang dipakai mengirim suratnya pun palsu,” Hermansyah menambahkan.

Selanjutnya Hermansyah menjelaskan akan membawa pemalsuan surat ini ke jalur hukum.

“Pemalsuan dokumen negara itu pelanggaran hukum. Kami akan laporkan ini ke pihak berwajib agar diusut tuntas. Pelakunya harus dihukum setimpal. Kemungkinan orangnya sama,” kata Hermansyah. (Red)