Instagram Dituduh Menjiplak, Perusahaan Meta Digugat Phhhoto ke Pengadilan

Logo Meta. (Kirill Kudryavtsev/AFP)

Bryan Hurren, yang saat itu menjadi manajer kemitraan strategis di Facebook, menghubungi Phhhoto pada Februari 2015 dan mengatakan kepada perusahaan bahwa fitur tersebut sangat mengagumkan dan menawarkan untuk memasukkan teknologinya ke dalam Facebook Messenger.

Baca Juga:  Dukung Ridwan Kamil, DPRD Jabar: Jangan Hanya Pemda Yang Disalahkan

Namun, saat itu pihak Phhhoto menolak, tetapi Hurren kemudian menawarkan untuk memasukkan konten Phhhoto ke dalam Feed News pengguna Facebook.

Gugatan ini mengklaim, pada Maret 2015, pengaturan Instagram berubah sehingga pengguna Phhhoto tidak bisa menemukan teman mereka di Instagram.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Sejuta KK Dapat Bansos Tunai Rp 600 Ribu Per Bulan

Menurut klaim Phhhoto, Hurren mengatakan ke timnya, perusahaan itu kesal karena jumlah pengguna Phhhoto tumbuh berkat hubungannya dengan Instagram.

Pada Oktober 2015 lalu, Phhhoto merilis aplikasi mereka versi Android, namun Instagram tiba-tiba memperkenalkan Boomerang yang disebut Phhhoto sebagai kloningan produknya.  Kemudian pada Maret 2016, konten phhhoto diblokir di Instagram.(suara.com)

Baca Juga:  Begini Cara Ridwan Kamil Berikan Penghargaan Kepada Delapan ASN Dengan Kinerja Terbaik