Karena Pandemi Covid-19, Uu Ruzhanul Ulum Usulkan Hari Anak Yatim Nasional

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pandemi Covid-19 bisa menjadi momentum tepat bagi bangsa Indonesia memiliki hari anak yatim nasional.

Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan data Kementerian Sosial RI menunjukkan sekitar ada 4 juta anak yatim piatu di Indonesia, 20.000 di antaranya orang tuanya meninggal karena Covid-19. Jumlahnya akan semakin bertambah karena pandemi belum usai.

“Pemda Provinsi Jabar tengah mendorong Pemerintah Pusat membuat sebuah hari nasional dengan judul ‘Hari Anak Yatim,” kata Uu Ruzhanul Ulum dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) bertema Inspirasi Anak Yatim di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:  Kopel Terus Suarakan Perempuan

Baca Juga: Baru Capai 20 Persen, Pemkab Purwakarta Terus Genjot Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Baca Juga: Yana Mulyana dan Ema Sumarna Incar Panggung Politik di Kota Bandung? Oded M Danial Buka-bukaan Soal Ini

“Kenapa tidak, sebagai bentuk penghargaan kepada mereka ada hari anak yatim yang nanti dijadikan hari nasional. Ini momentum negara peduli ada legalitas ingin dilahirkan keputusan itu,” tambahnya.

Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, usulan ini telah mendapat dukungan banyak pihak mulai berbagai komunitas masyarakat, para organisasi dan filantropis individu, dan kalangan ulama.

Khusus dalam tradisi Islam 10 Muharram diyakini sebagai hari spesial bagi anak yatim piatu atau lebarannya anak yatim, yang bisa jadi inspirasi tambahan.

Baca Juga:  Inilah Tiga Pemeran Film Serial Netflix Terkenal Girl From Nowhere

Baca Juga: Sosialisasikan Protokol Kesehatan, Anggota Polda Jabar Ini Datangi Mahad Al-Mujadid

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Tiga Pokok Raperda APBD Perubahan 2021, Ini Poinnya

“Proses ini sudah berjalan dari tahun kemarin. Alhamdulillah banyak dukungan dari berbagai lembaga. Tanda tangan dan surat dukungan dengan kop organsiasi lembaga termasuk ponpes mengalir terus. Pak Gubernur Ridwan Kamil memberikan dorongan untuk ikut mendorong Hari Anak Yatim,” jelasnya.

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, anak yatim piatu yang kekurangan pada dasarnya bisa digolongkan fakir miskin dan anak terlantar yang harus dipelihara negara sesuai amanat Pasal 34 UUD 45.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi DPRD Purwakarta: Anggota Dewan Harus Akui Terima Uang Cashback

Bantuan bagi anak yatim piatu yang ditinggal orang tuanya karena Covid-19, bisa lebih pasti dan transparan jika ada landasan hukumnya.

Baca Juga: Hebat, Guru SMAN di Kota Bandung Ini Jadi Manager Tim Futsal Jabar Pada Ajang PON XX Papua

Baca Juga: Waduh, Atalia Praratya Bilang Sebanyak 6.614 Anak di Jabar Jadi Yatim Karena Covid-19

“Kalau sudah (jadi hari besar) bisa dimasukkan Peringatan Hari Besar Nasional. Jadi bisa membuat kode rekening, nomenklatur untuk memberikan bantuan langsung kepada anak yatim,” tandasnya. (Red)