Menurut dia, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.
Selain kerusakan alam, penambangan ilegal akan merugikan negara dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan tambang ilegal untuk segera mengurus izin, mematuhi aturan yang berlaku, atau menghentikan aktivitasnya.
“Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur,” katanya.
“Masyarakat agar membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada biaya yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya,” katanya. ***