Cegah Perdasaran Miras, Polisi Datangi Toko Jamu Tradisional di Desa Cidulang Majalengka

Toko Jamu Tradisional
Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing saat patroli dialogis guna mengantisipasi beredarnya miras di lingkungan masyarakat, Minggu (15/10/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polisi mendatangi toko jamu di Blok Cibodas, Desa Cidulang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka untuk mengantisipasi beredarnya minuman keras (miras).

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing saat patroli dialogis guna mengantisipasi beredarnya miras di lingkungan masyarakat, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Pastikan Pilkades Serentak di Purwakarta

“Tujuan diadakan patroli dialogis tersebut karena dikhawatirkan para penjual jamu tradisional menyembunyikan minuman beralkohol atau miras yang dilarang oleh undang-undang,” kata Indra.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Majalengka Naik, Masyarakat Diminta Waspada dan Perketat Prokes

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan himbauan agar pedagang jamu tidak menjual minum-minuman beralkohol.

“Minuman beralkohol sangat membahayakan bagi tubuh jangan sampai diperjual belikan disini,” bebernya.

Indra menerangkan, dalam patroli dialogis kali ini memfokuskan terhadap peredaran miras.

Baca Juga:  Waduh! Dua Emak-emak Jadi Pengedar Sabu di Tasikmalaya

“Selama ini miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal lainnya,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News