Gara-gara Halusinasi, Seorang Pria Bunuh Petani di Desa Sukaraja Indramayu

kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

“Tersangka dijerat Pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Tim Arkeolog Lakukan Pemugaran Masjid Kuno Bondan Indramayu