“Nah! Hal itu karena bisa menimbulkan tersumbatnya saluran akibat sampah yang tertahan kang,” tegasnya, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA), siang.
Dia menyebut, pemasangan tiang utilitas di daerah aliran sungai (DAS) tidak diperbolehkan, dan jelas hal itu melanggar aturan.
“Nanti akan saya sampaikan informasi ke pimpinan dan akan ditindaklanjuti bila ada keluhan dari warga,” tutup Riki. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News